Kediri — Jawaranusantaranews.com || Praktik perjudian sabung ayam dan permainan dadu dilaporkan marak terjadi di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga akhir tahun 2025 dan awal 2026, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terorganisir dan berulang di sejumlah titik.
Salah satu lokasi yang kerap disebut adalah area Jalan Brawijaya, Dusun Karang Nongko, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten. Kegiatan perjudian tersebut dilaporkan sering beroperasi pada akhir pekan, khususnya setiap hari Sabtu dan Minggu, dengan melibatkan banyak pemain dari berbagai wilayah sekitar.
Maraknya aktivitas judi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran serta keterlibatan oknum tertentu yang diduga berperan sebagai pelindung atau “beking”. Dugaan tersebut membuat arena judi sabung ayam di kawasan tersebut sulit ditertibkan secara permanen, meskipun isu keberadaannya telah lama menjadi perbincangan di masyarakat.
Keberadaan praktik perjudian tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas ini dinilai mencederai rasa keadilan dan menampar upaya penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Kediri. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas dan konsisten.
Warga juga mendesak kepolisian untuk meningkatkan patroli serta melakukan langkah konkret, termasuk pembongkaran sarana perjudian, guna memberantas penyakit masyarakat yang dinilai semakin meresahkan.
Sebagai informasi, praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian yang dilarang secara tegas oleh hukum Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun bagi para pelakunya.
Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian setempat diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar