KABUPATEN KEDIRI – Jawaranusantaranews.com || Masyarakat Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan adanya kegiatan perjudian sambung ayam yang diduga masih beroperasi, meskipun telah beberapa kali menjadi bahasan di media online.
Beberapa warga menyebutkan nama seseorang yang diduga terkait dengan pengelolaan kegiatan tersebut, yang disebut memiliki latar belakang sebagai mantan anggota POLRI bernama Sutrisnon. Namun, perlu ditegaskan bahwa informasi ini masih bersifat dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari institusi terkait.
Masyarakat khawatir dengan dampak negatif yang bisa ditimbulkan, seperti kerugian ekonomi bagi sebagian warga, konflik sosial, serta gangguan ketertiban umum. Selain itu, ada suara kekhawatiran dari masyarakat terkait tanggapan pihak yang dianggap seharusnya bertindak (yang disebut sebagai APH), meskipun hal ini juga belum dapat diverifikasi secara jelas.
Kepolisian Kabupaten Kediri telah menerima informasi terkait dugaan ini dan menyatakan sedang melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Larangan Perjudian, segala bentuk perjudian termasuk kegiatan sambung ayam adalah ilegal di Indonesia dan dapat dikenai sanksi pidana.
POLRI juga mengingatkan bahwa setiap individu, termasuk mantan anggota, tetap harus mematuhi hukum. Jika ditemukan bukti adanya keterlibatan dalam kegiatan ilegal, akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal ke kantor kepolisian terdekat atau melalui saluran resmi yang telah ditetapkan. Bagi pihak yang merasa namanya dicampurkan dalam dugaan tersebut, juga diimbau untuk datang ke pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pewarta : Joe

Komentar
Posting Komentar