Diduga Ada Monopoli Penjualan LKS di Kabupaten Trenggalek, Sekolah Akui Penyediaan dari Korwil dan K3S












Trenggalek – Jawaranusantaranews.com || Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Trenggalek kembali menjadi sorotan. Tim investigasi awak media menemukan dugaan adanya monopoli dalam jual beli LKS yang disebut-sebut disediakan melalui koordinasi Korwil dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).


Hasil konfirmasi di beberapa sekolah menunjukkan bahwa penjualan LKS kepada siswa memang masih berlangsung. Sejumlah pihak sekolah mengaku buku LKS tersebut disiapkan melalui jalur koordinasi wilayah dan K3S, sehingga penggunaannya menjadi hampir seragam di banyak sekolah.
Ketua K3S, Muadam, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya praktik jual beli buku LKS. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut terjadi di lapangan, meski persoalan regulasi dan mekanisme pengadaannya menjadi perhatian berbagai pihak.


Praktik penjualan LKS di sekolah negeri kerap menuai kritik karena dinilai berpotensi membebani orang tua siswa dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya tidak mewajibkan pembelian bahan ajar tertentu. Sejumlah regulasi pendidikan juga menekankan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memaksakan pembelian buku kepada siswa, terlebih bila mengarah pada pengondisian satu penyedia.


Pengamat pendidikan menilai jika benar terdapat pengondisian penyedia LKS melalui jalur tertentu, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan melanggar ketentuan hukum yang mengatur larangan pungutan maupun penjualan bahan ajar di sekolah negeri.


Wali murid berharap ada kejelasan dari pemerintah daerah serta instansi terkait mengenai mekanisme pengadaan LKS agar tidak menimbulkan beban tambahan. Mereka meminta transparansi dan pengawasan lebih ketat supaya proses pembelajaran tetap berjalan tanpa praktik yang merugikan siswa.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek terkait dugaan monopoli penjualan LKS tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi dan memastikan aturan pendidikan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor : Fitri

Komentar