KEMBALI DI GELARNYA PERJUDIAN SABUNG AYAM DI WILAYAH NGRONGGOT KABUPATEN NGANJUK

Warga Resah









JAWARANUSANTARANEWS.COM - Nganjuk, Perjudian sabung ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, kembali bergulir dan berjalan tanpa hambatan. Meski sudah berulang kali digerebek, arena yang dikelola seorang pria bernama Rahmat itu tetap buka dan selalu dipadati penjudi baik dari wilayah Nganjuk maupun dari luar wilayah.


Warga mengaku resah karena setiap akhir pekan lokasi dipenuhi kendaraan roda dua maupun roda empat. Mereka menilai aparat penegak hukum tidak serius menindak praktik ini.


“Kalau polisi serius, mestinya sudah ditutup. Tapi kenyataannya masih bebas jalan. Jadi kami curiga ada pembiaran,” kata seorang warga, Sabtu (19/04/2026).


Padahal, Pasal 303 KUHP mengancam penyelenggara judi dengan pidana penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Pemainnya pun bisa dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp10 juta.


Masyarakat mendesak aparat kepolisian, baik Polsek Ngronggot maupun Polres Nganjuk, segera bertindak tegas menutup permanen arena sabung ayam tersebut agar keresahan warga tidak berlarut. (Rdi/Citra)

Komentar