Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik tersebut diduga melibatkan pihak tertentu yang menawarkan jasa “bantuan” kepada pemohon. Dengan iming-iming kemudahan lulus ujian, oknum calo ini menarik biaya tinggi dari masyarakat yang ingin proses cepat tanpa mengikuti prosedur resmi.
Fenomena ini kerap menyasar masyarakat yang belum memahami alur pembuatan SIM atau yang enggan melalui tahapan ujian teori dan praktik. Akibatnya, praktik percaloan terus berulang dan merugikan masyarakat secara finansial.
Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, tarif resmi pembuatan SIM C jauh lebih rendah dan telah diatur secara jelas. Selain itu, sistem pelayanan saat ini sudah semakin modern dan transparan. Kepolisian telah menerapkan teknologi digital, termasuk face recognition, guna memastikan keaslian identitas pemohon sekaligus menekan potensi praktik percaloan.
Proses pembuatan SIM secara resmi juga relatif cepat. Dalam kondisi normal, pemohon dapat menyelesaikan seluruh tahapan dalam waktu beberapa jam, selama persyaratan administrasi, kesehatan, serta kelulusan ujian terpenuhi.
Sejumlah pihak mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa calo. Selain merugikan secara biaya, penggunaan jasa perantara ilegal juga berpotensi melanggar hukum dan merusak sistem pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Trenggalek terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun berharap adanya pengawasan lebih ketat serta tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, agar pelayanan publik dapat berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Pewarta : Citra ayu

Komentar
Posting Komentar