SMA Negeri 1 Panggul Trenggalek Disorot: Dugaan Pungutan Rp150.000 PHBN Atas Nama Komite, Kepala Sekolah Sulit Ditemui

 

Ilustrasi PUNGLI

TRENGGALEK, Jawaranusataranews.com — Keresahan wali murid memuncak. SMA Negeri 1 Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pungutan sebesar Rp150.000 per siswa dengan alasan sumbangan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN). Pemungutan dilakukan atas nama Komite Sekolah, sementara Kepala Sekolah sulit ditemui untuk dikonfirmasi.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, wali murid diminta menyetorkan uang Rp150.000 per anak. Pungutan ini disampaikan mewakili Komite Sekolah, sehingga banyak orang tua menganggapnya sebagai kewajiban yang tidak boleh ditolak.

 

"Katanya sumbangan untuk PHBN atas nama komite, tapi angkanya sudah dipastikan Rp150.000. Kalau memang sukarela, mengapa dipatok sama untuk semua anak?" ungkap salah satu wali murid, Kamis (1/10/2026).

 

Awak media telah berupaya mendatangi sekolah dan meminta keterangan langsung kepada Kepala Sekolah. Namun hingga berita ini diturunkan, beliau tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi melalui telepon. Kesulitan mendapatkan klarifikasi justru memperkuat kecurigaan wali murid.

 

Perlu diketahui, menurut Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sumbangan yang dikelola Komite Sekolah harus murni sukarela, tidak boleh dipatok nominal tetap maupun dijadikan kewajiban. Jika angka Rp150.000 ditetapkan untuk semua siswa, maka hal itu sudah masuk kategori pungutan yang melanggar aturan.

 

Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek segera turun tangan, memeriksa peruntukan dana tersebut, serta meminta pertanggungjawaban pihak sekolah maupun Komite.

 

Awak media akan terus berupaya menjangkau Kepala Sekolah, Ketua Komite, maupun pihak berwenang guna mendapatkan penjelasan resmi. (Ana)

Posting Komentar

0 Komentar