TRENGGALEK, Jawaranusantaranews.com || 13 Oktober 2026 — Awak media melakukan wawancara langsung dengan Ketua BUMDes Desa Sukosari, Bapak Bajuri, terkait pengelolaan dana ketahanan pangan tahun anggaran 2025 sebesar Rp173.260.000. Hasil konfirmasi tersebut memunculkan sejumlah fakta yang semakin mempertegas adanya kejanggalan pengelolaan keuangan desa.
Pengakuan Langsung Bapak Bajuri: 7 Ekor Kambing Sudah Dijual
Dalam wawancara eksklusif, Bapak Bajuri membenarkan bahwa dana sebesar Rp173.260.000 tersebut digunakan untuk pembelian 7 ekor kambing dan pembangunan kandang. Namun ketika ditanyakan keberadaan ternak tersebut saat ini, Bapak Bajuri mengakui bahwa ketujuh ekor kambing itu sudah dijual.
Terkait hasil penjualannya, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci ke mana dana hasil penjualan tersebut disetorkan dan apakah sudah dimasukkan kembali ke kas BUMDes atau tidak.
Kandang Berdiri di Tanah Perangkat Desa, Bukan Milik Desa
Fakta lain yang juga dikonfirmasi adalah lokasi kandang kambing yang dibangun menggunakan anggaran tersebut. Kandang ternyata berdiri di atas tanah atas nama Sakiran, yang merupakan salah satu perangkat desa. Padahal sesuai ketentuan, aset yang dibangun dengan dana BUMDes harus berada di atas tanah yang jelas status kepemilikannya — idealnya atas nama Desa Sukosari — agar menjadi aset milik masyarakat, bukan perorangan.
🗣️ Tanggapan Warga: Ini Sudah Penyelewengan Dana
Mendapatkan fakta-fakta tersebut, warga Desa Sukosari tidak tinggal diam. Banyak warga yang menilai rangkaian kejadian ini bukan sekadar kejanggalan biasa, melainkan indikasi kuat adanya penyelewengan dana BUMDes.
"Dana ratusan juta untuk 7 ekor kambing, kandangnya di tanah perangkat desa, sekarang kambingnya sudah dijual. Ke mana uangnya? Ini sudah jelas penyelewengan dana BUMDes," ujar salah satu warga yang memantau proses tersebut.
Yang Warga Pertanyakan:
- 🔹 Berapa harga satuan pembelian setiap ekor kambing sehingga totalnya mencapai Rp173 juta?
- 🔹 Di mana laporan hasil penjualan 7 ekor kambing tersebut?
- 🔹 Mengapa kandang dibangun di tanah milik perangkat desa, bukan tanah milik Desa Sukosari?
- 🔹 Apakah ada dokumen perjanjian atau izin penggunaan tanah tersebut?
Harapan Masyarakat
Warga memohon kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek, Inspektorat Kabupaten Trenggalek, serta pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan dana BUMDes Desa Sukosari tahun anggaran 2025. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan pertanggungjawaban keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung awak media dengan Bapak Bajuri, Ketua BUMDes Desa Sukosari. Pihak-pihak terkait dipersilakan memberikan tanggapan dan klarifikasi lebih lanjut. (Tim Redaksi).


0 Komentar