Klaten, JAWARANUSANTARANEWS - Aktivitas tambang galian C di wilayah Mengger, Desa Jiwan, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dikelola PT Sakelar menuai keresahan warga. Pasalnya, aktivitas tambang tersebut diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan papan informasi perizinan dan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur desa.
Aktivitas penambangan galian C berupa pengerukan tanah dan batu yang dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat excavator dan armada truk pengangkut material. Warga menilai aktivitas tersebut ilegal karena tidak ada papan informasi izin di lokasi.
1. Pengelola yang disebut warga adalah PT SAKELAR.
2. Sdr. Rici yang disebut-sebut sebagai pengelola di lapangan, namun saat dikonfirmasi membantah sebagai pengelola.
3. Warga terdampak di Dusun Mengger, Desa Jiwan.
4. Pihak terkait yang didesak turun tangan: Dinas ESDM Prov. Jateng, DLH Kabupaten Klaten, Satpol PP dan DPMPTSP Klaten.
Lokasi tepat di wilayah Mengger, Desa Jiwan, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Lokasi tambang berbatasan langsung dengan pemukiman warga dan jalan desa.
Aktivitas tambang terpantau masih beroperasi hingga Kamis, 16 Oktober 2026. Menurut keterangan warga, aktivitas sudah berlangsung berbulan-bulan dan semakin intensif dalam beberapa minggu terakhir.
Warga mempertanyakan mengapa aktivitas tambang yang diduga belum jelas perizinannya bisa beroperasi bebas seolah kebal hukum. Di sisi lain, pihak yang disebut sebagai pengelola membantah keterlibatannya, sehingga menimbulkan pertanyaan siapa penanggung jawab sebenarnya.
Pantauan di lapangan, setiap hari alat berat excavator mengeruk material dan dimuat ke truk-truk besar. Akibatnya:
Debu tebal beterbangan masuk ke rumah warga.
Suara bising mengganggu jam istirahat.
Jalan desa yang sebelumnya mulus kini hancur, berlubang dan licin saat hujan akibat dilalui truk over tonase.
Tidak adanya papan informasi perizinan sebagai syarat keterbukaan informasi publik.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, "Kami sudah lama merasakan dampaknya. Jalan rusak, debu masuk rumah. Kami cuma ingin tahu izinnya ada atau tidak. Kalau resmi harusnya ada papannya."
Kerugian yang dirasakan warga tidak sedikit. Ratusan meter jalan desa rusak parah, warga harus menanggung biaya kesehatan akibat debu, dan lingkungan persawahan di sekitar lokasi terancam rusak.
Awak media Jawaranusantaranews.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata.
"Kami akan terus mengangkat berita ini sampai instansi terkait turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan legalitas izin. Jika terbukti tidak berizin, harus segera dihentikan sesuai hukum," tegas Redaksi Jawaranusantaranews.com .
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Sakelar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dokumen perizinan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi PT Sakelar maupun Sdr. Rici sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (SM)


0 Komentar